Translate

Jumat, 04 Februari 2011

Pajak Akan Merugikan Pedagang Kecil?

Kabar Rakyat
 
Oleh : Ulfa Ilyas

Warteg

Pedagang Warung Tegal (Warteg) mengakui bahwa pemberlakuan pajak untuk rumah makan, termasuk Warteg, akan membawa kerugian pada usaha mereka.
Meski baru sebatas wacana yang dilontakan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, namun para pedagang mengaku akan menanggung banyak kerugian jikalau kebijakan itu benar-benar akan diberlakukan.
Sunarti misalnya, seorang pedagang Warteg di Tebet, Jakarta Selatan, mengaku terpaksa akan menaikkan harga jual makanan dan minuman yang dijualnya apabila pajak itu benar-benar akan diberlakukan.
“Ya, kalau disuruh bayar pajak, maka pilihan kita cuma menaikkan harga, mas,” ujar Sunarti kepada Berdikari Online.
Kalaupun nantinya menaikkan harga, Sunarti mengaku bahwa hal itu malah akan menurunkan penjualan mereka, sebab banyak pelanggan yang akan meninggalkan mereka.
“Konsumen kami kalangan menengah ke bawah, mas. Mereka tidak punya banyak pilihan,” tegasnya.
Pengakuan serupa disampaikan Maskun, pedagang Mie Ayam, yang tempat mangkalnya tidak jauh dari Warteg Sunarti. Maskun menyebut kebijakan pajak terhadap pedagang kecil sebagai “upaya pembunuhan secara pelan-pelan”.
Pasalnya, menurut Maskun, pihaknya harus menaikkan harga jual dan hal itu akan membuat sebagian pembeli akan meninggalkan mereka.
Belum lagi, tambah Maskun, mereka sudah terbiasa harus membayar “upeti” kepada pihak-pihak tertentu, seperti preman, oknum satpol PP, dan aparat pemerintah.
Penolakan terhadap kebijakan pajak terhadap warung makan bukan hanya disuarakan oleh para pedagang, melainkan juga oleh para pelanggannya. Sebut saja, Zulkarnaen, seorang sopir taksi asal Makassar, yang menganggap bahwa kebijakan pajak itu akan berimbas kepada konsumen.
“Kalau ada kenaikan harga, itu kan berarti pelanggan yang harus menanggung. Kita orang miskin mana mungkin bisa makan di tempat lain,” tegasnya dengan nada suara yang cukup tinggi.
Membunuh Ekonomi Rakyat
Jika tidak ada aral yang melintang, Pemda DKI berencana untuk mengenakan pajak bagi warteg dan warung makan kecil lainnya, yaitu mereka yang punya omzet Rp60 juta setahun atau Rp5 juta per bulan atau Rp170 ribu per hari.
Peneliti dari Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), Rudi Hartono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya akan menjadikan warung makan kecil sebagai sumber pemasukan bagi kas pemerintah, tetapi juga sebuah usaha sistematis untuk mematikan ekonomi rakyat.
“Meski mereka jarang dibantu pemerintah, tetapi Warteg jelas menjadi pesaing bagi warung makan besar dan waralaba makanan asing. Warteg punya pangsa pasar yang jelas, yaitu kalangan menengah dan orang miskin,” ungkapnya.
Jika harga dinaikkan, menurut Rudi, itu akan membuat perbedaan harga antara warteg dan warung makan akan semakin tipis, sehingga berpotensi membuat konsumen berpindah kepada warung makan besar.
Padahal, sebagaimana diakui banyak pihak, usaha warung kecil dan penjual makanan keliling merupakan penyerap tenaga kerja yang sangat besar, serta menjadi penopang ekonomi rakyat di tengah krisis.

Tidak ada komentar:

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service